MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE & EXTORTION
DISUSUN OLEH : 11180095 Ranny Sekarayu 11180242 Linda Anjar Winanti 11180470Nur safitri puji lestari 11180488 Khoirunnisa Fajriati
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI JAKARTA FAKULTAS SISTEM INFORMASI 2021 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya. Penulis mengucapkan syukur kepada
Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik
maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan
makalah dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
dengan judul “Cyber Sabotage & Extortion”.
Penulis berharap
semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca Namun terlepas
dari itu, Penulis memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
sehingga penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi
terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.Terima kasih.
KATA PENGANTAR…………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………..1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime……………………………………………………2
2.2. Jenis-Jenis Cyber Crime ……………………………………………….…..3
2.3. Modus Kejahatan………………………………………………….………..4
2.4. Faktor-Faktor Penyebab Cyber Crime…………………………….………..4
BAB III PEMBAHASAN MATERI
3.1. Pengertian Cyber Sabotage & Extortion……………………………………5
3.2. Contoh Kasus Cyber Sabotage & Extortion………………………….…….7
3.3. Cara menanggulangiCyber sabotage & Extortion ……………….…………9
3.4. Penangulangan Cyber Sabotage &Exortion…………………….…………..10
3.5. Ketentuan Hukum Pidana
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan…………………………………………………………….….12
4.2. Saran……………………………………………………………………....12
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi,
melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan
menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber
Crime.
Kasus kejahatan
Cyber Crime juga
terjadi di Indonesia
separti kasus pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya
cyber crime telah
menjadi ancaman stabilitas
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan
dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di
atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang
Cyber Sabotage dan Extortion.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah
tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi
internet.
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program
yang menganggu proses transmisi elektronik, danmenghancurkan data di komputer.
2.2 Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan motifnya Cyber Crime
terbagi menjadi beberapa hal:
1. Cyber sebagai tindak
kejahatan murni
Kejahatan ini dilakukan secara sengaja,di mana orang tersebut
dengan sengaja dan terencana melakukan
pengrusakan,pencurian,tindakan
anarkis terhadap suatu system informasi atau system computer
2. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Modus Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized Access to
Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage And Extortion
6. Offense against Intellectual
Property
7. Infringements Of Privacy
8. Cracking
9. Carding
2.4. Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime
Ada banyak
penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Cyber crime mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk
melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya
4. Para pelaku umumnya adalah
orang yang cerdas, orang
yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer
5. Sistem keamanan jaringan yang
lemah
6. Kurangnya perhatian
masyarakat dan aparat.
BAB III PEMBAHASAN MATERI
3.1 Pengertian Cyber Sabotage And
Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh
dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan
terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber
yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos
jaringan berbahaya dan memfitnah sosial sepanjang jalan sampai ke informasi
konsumen hacking dan bocor dari
perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
3.2. Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage &
Extortion
1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti- virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah- perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus Logic Bom
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena
melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb
bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang
terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan
oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke
proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah
pada salah satu perusahaan kezreta api
di Amerika.Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3.2 Cara Mengatasi Cyber sabotage
& Extortion
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka
diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah
ataupun cara penanggulangan secara
global :
1.
Modernisasi hukum pidana
nasional berserta hukum
acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
2.
Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer
nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
3.3. Penanggulangan Tentang Cyber Sabotage And Exortion
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
2. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
3. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
4. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.4. Ketentuan Hukum Pidana
Pemerintah tidak
tinggal diam dalam mengatasi kejahan di dunia maya ada berapa Ketentuan hukum pidana
di Indonesia yang berlaku. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang
dilakukan dan terjadi di dunia maya (cyberspace), termasuk pelanggaran hukum yang
terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan
pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul
antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara
elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan
analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat
dilakukan atas perkara
cybercrime sama dengan
pembuktian pada perkara pidana
biasa,menggunakan alat-alat
bukti elektronik di samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan
memiliki keabsahan secara hukum, dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku saat ini, yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal
5ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik
menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen
elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa,
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative.salah satunya
Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul
dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2 SARAN
Berkaitan dengan
cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada
khususnya. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar